Siaran Pers Konsultasi Publik: Saatnya Kaum Perempuan dan Penyandang Disabilitas berperan dalam Pengelolaan Air Bersih Berbasis Komunitas

Siaran Pers Konsultasi Publik Saatnya Kaum Perempuan dan Penyandang Disabilitas berperan dalam Pengelolaan Air Bersih Berbasis Komunitas

Difabel Slawi Mandiri (DSM) Kabupaten Tegal bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menyelenggarakan Kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati tentang Peran Perempuan dan Penyandang Disabilitas dalam Pengelolaan Air Bersih Berbasis Komunitas di Aula Dinas Sosial Kabupaten Tegal – Selasa, 20 Agustus 2024. Rancangan Peraturan Bupati tersebut merupakan inisiasi dari Organisasi PC Muslimat NU bersama Difabel Slawi Mandiri (DSM) Kabupaten Tegal.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan organisasi perempuan, organisasi penyandang disabilitas, komunitas pengelola air bersih berbasis komunitas dan Pemerintah Daerah. Sebagai pembicara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal.

Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya peraturan yang dapat memastikan keterlibatan kaum perempuan dan penyandang disabilitas dalam Pengelolaan Air Bersih Berbasis Komunitas. Konsultasi publik ini juga sekaligus sebagai upaya menggali masukan dan pendapat public terhadap substansi yang diatur dalam rancangan peraturan tersebut.

Ketua Tim  Pelaksana Program, M. Aris, menjelaskan bahwa Konsultasi Publik ini merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan rancangan Peraturan Bupati yang bertujuan untuk menjaring masukan dan pendapat dari masyarakat terkait substansi yang perlu diatur dan dituangkan dalam rancangan peraturan bupati.

“Perbup ini akan memberikan payung hukum terhadap upaya meningkatkan keterlibatan perempuan dan penyandang disabilitas dalam pengelolaan air bersih di Kabupaten Tegal” tegasnya.

Kepala Dinas DP3AP2KB dalam paparannya menyatakan perempuan dan penyandang disabilitas perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan pengelolaan air bersih di daerah, karena mereka adalah pemanfaat terbesar air bersih untuk kebutuhan rumah tangga. Dengan adanya keterlibatan perempuan dan penyandang disabilitas dalam proses kebijakan air bersih, keputusan yang diambil akan sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Perempuan dan penyandang disabilitas penting untuk terlibat dalam setiap proses tata kelola air bersih, baik pada aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Perempuan dan penyandang disabilitas perlu meningkatkan kepemimpinan dalam mendukung perbaikan penyelenggaraan untuk akses air bersih” paparnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur – Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dalam Infrastruktur (KIAT-GESIT) yang dijalankan oleh DSM dan Muslimat NU Kabupaten Tegal.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi M. Aris (DSM Tegal) pada nomor telepon 082136563371.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top