Forum Inklusi untuk Kusta dan Disabilitas di Kabupaten Pasuruan

Pembentukan-Forum-Inklusi-untuk-Kusta-dan-Disabilitas-1

Lintas sektor di Kabupaten Pasuruan Membentuk Forum Inklusi untuk Kusta dan Disabilitas. Pembentukan forum inklusi tersebut merupakan bagian dari skema Zero Leprosy Project (ZLP).

Zero Leprosy Project (ZLP). adalah proyek untuk mencapai nol kusta kerjasama NLR Indonesia dengan beberapa organisasi peduli kusta di. Khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ZLP dikelola oleh Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS).

“Forum Inklusi untuk Kusta dan Disabilitas Kabupaten Pasuruan adalah forum lintas stakeholder untuk aspirasi dan penyedia sumber daya dalam upaya pemenuhan hak orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK) dan penyandang disabilitas,” terang Koordinator Lapangan ZLP Pasuruan, Widi Sugiarti.

Lanjutnya, keanggotaan forum ini terbuka bagi seluruh jaringan pentahelix. Khususnya, kami sangat mendorong OYPMK dan penyandang disabilitas untuk terlibat aktif.

Widi Sugiarti menerangkan, pertemuan pembentukan Forum Inklusi untuk Kusta dan Disabilitas (Fikdis) Kabupaten Pasuruan, digelar pada pada hari Rabu, 6 Maret 2024 di Kabupaten Pasuruan. Sejumlah tokoh masyarakat, OYPMK dan penyandang disabilitas hadir dalam pembentukan tersebut.

Sementara dari lintas sektor, hadir Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Puskesmas Nguling, TKSK, Universitas Merdeka Pasuruan, serta media massa. Lintas sektor tersebut sepakat memberikan dukungan terhadap Fikdis Kabupaten Pasuruan.

“Fikdis Kabupaten Pasuruan fokus pada pemberdayaan OYPMK dan penyandang disabilitas,” kata Widi Sugiarti. Untuk susunan kepengurusan, masih berupa draft yang akan difinalisasi dalam pertemuan selanjutnya.

Harapannya, Fikdis Kabupaten Pasuruan bisa menjadi wadah advokasi dan pemberdayaan bagi OYPMK daan penyandang disabilitas, tutur Widi Sugiarti. Untuk itu, kepengurusan inti forum ini adalah teman-teman OYPMK dan penyandang disabilitas.

Secara umum, ruang lingkup kerja Fikdis Kabupaten Pasuruan adalah pemberdayaan OYPMK dan penyandang disabilitas dan pemenuhan hak di seluruh bidang.

Hak-hak penyandang disabilitas secara rinci termuat dalam UU RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam undang-undang tersebut, juga merinci bahwa akibat kusta termasuk penyandang disabilitas fisik.

Sementara itu, salah satu peserta pertemuan pembentukan Fikdis Kabupaten Pasuruan, Muhammad Darojat, menyampaikan dukungannya.

“Sebagai OYPMK saya siap terlibat aktif,” kata Darojat. Hal yang bisa saya lakukan adalah siap menjadi pengurus dan siap terjun ke lapangan untuk memotivasi kawan-kawan OYPMK dan penyandang disabilitas.

Penulis: Ken Kerta
Publisher: Ken Kerta

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top