Jakarta. Konsorsium PELITA (Peduli Disabilitas dan Kusta) merupakan himpunan organisasi yang melakukan kegiatan pencegahan, penanggulangan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK). Konsorsium Pelita dibentuk pada tahun 2016 dan kini telah beranggotakan 22 organisasi di berbagai wilayah Indonesia.
Program kerja Konsorsium Pelita yang telah terlaksana yaitu penyusunan Policy Brief “Pentingnya Regulasi Teknis dalam Implementasi Rencana Aksi Nasional Eliminasi Kusta” dan disampaikan kepada Tenaga Ahli Komisi VIII & IX DPR RI bertempat di Tamarin Hotel Jakarta Pusat pada hari Selasa, 14 November 2023. Hadir pada kesempatan ini sejumlah 14 orang perwakilan dari Konsorsium Pelita, NLR Indonesia, dan Tenaga Ahli DPR RI Komisi VIII dan IX.
“Belum banyak diketahui dari pemerintah seperti DPR RI bahwa sebenarnya negara Indonesia menyumbang kasus kusta ke-3 di dunia setelah India dan Brazil, pada tahun 2022 sejumlah kasus kusta yang dilaporkan sebanyak 15.298 kasus baru dengan proporsi anak sebanyak 10.23%. sementara itu prevalensi kusta sebenarnya yaitu 1/1000 penduduk, ini data Kemenkes 2022 yang kami dapatkan,” tegas Ardiyansyah selaku wakil dari Konsorsium Pelita.
Pihak Konsorsium Pelita juga menyampaikan 4 strategi utama didalam RAN ( Rencan Aksi Nasinonal) Kusta. Pertama, menggerakkan masyarakat dengan memanfaatkan berbagai sumber daya asyarakat. Kedua, meningkatkan kapasitas sistem pelayanan dalam melakukan pencegahan, penemuan dini, diagnosis dan penatalaksanaan kusta secara komprehensif dan berkualitas. Ketiga, meningkatkan integrasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dan fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta. Keempat, menguatkan komitmen, kebijakan dan manajemen program dalam penanggulangan kusta.
Direktur eksekutif NLR Indonesia, Agus Wijayanto menyampaikan bahwa target baru pada tahun 2030 capaian baru eliminasi kusta akan meningkat pesat, dari kasus baru 2021 harapannya akan berkurang 50%, namun tetap diupayakan dari berbagai aspek.
“Menurut info yang saya dapat dari Technical Advisor NLR total data masih ada 114 kabupaten kota yang belum mencapai eliminasi. Sementara dari apa yang kita lakukan, tidak lebih dari 10-15 kabupaten kota yang bisa melakukan program yang diupayakan oleh NLR”, ujar Agus Wiyanto.
Di kesempatan yang sama, Suratman (Tenaga Ahli Komisi VIII) dan Iffa Hasanah (Tenaga Ahli Komisi IX) menyepakati kerjasama dengan Konsorsium Pelita untuk dapat membuat policy brief kusta menjadi prioritas nasional.
“Kusta saat periode 2019 itu menjadi isu kunci di komisi IX, waktu itu yang ngedrive dari Embassy Jepang. Tapi isu kusta sampai saat ini tidak pernah dibahas. Pak Menkes yang sekarang tidak punya policy backup koalisi dari DPR, karena setiap masalah yang datang dan disarankan oleh komisi IX punya isu khusus langsung punya isu khusus langsung diperhatikan seperti kasus TB/HIV. Dari sisi advokasi ini kasus kusta harus di driven dan menjadi top of mind agar dapat dilirik oleh pak menkes dan kusta tidak dianggap sebagai penyakit yang tidak perlu diperhatikan,” jelas Iffa.
Ketua Konsorsium Pelita, Khambali menyampaikan rekomendasi dalam percepatan eliminasi kusta yang dapat dilakukan oleh pemangku kebijakan yakni
a) penyusunan regulasi yang komprehensi,
b) partisipasi pemangku kepentingan yang melibatkan penderita kusta dan keluarga penderita,
c). peningkatan koordinasi intersektoral,
d) rencana aksi daerah yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan tingkat kabupaten/kota,
e) pengawasan dan evaluasi rutin yang teratur untuk memastikan regulasi teknis,
f) memahaman kolektif bahwa kusta bukan hanya penyakit fisik namun juga penyakit psikososial, pemerintah, lembaga kesehatan dan masyarakat. [ERF]